Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Amien Suyitno, memberikan tanggapannya terkait wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengusulkan agar siswa tidak lagi secara otomatis naik kelas mulai tahun 2027. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan kemungkinan akan diselaraskan untuk seluruh satuan pendidikan, baik di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag.
“Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari, tapi bahwa nanti pasti akan diorkestrasi dengan Pak Menteri Dikdasmen dengan kita semua lewat Pak Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan),” ujar Amien kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Amien tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya juga akan turut mengkaji kebijakan ini. Mengingat ini adalah kebijakan strategis, pembahasan utamanya akan dilakukan bersama Kemendikdasmen di Kemenko PMK. Ia menambahkan, “Karena yang saya pahami itu baru kajian dari tim pakar yang nantinya pasti akan bersama-sama kita kaji. Biasanya kita selalu mengorkestrasi setiap kebijakan strategis seperti itu di Menko PMK.”
Mengikuti Ketentuan UU Sisdiknas
Lebih lanjut, Amien menjelaskan bahwa ketentuan kenaikan kelas di madrasah selama ini selalu mengikuti ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Oleh karena itu, banyak kebijakan yang diterapkan oleh Kemenag juga mengacu pada kebijakan Kemendikdasmen.
“Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen,” ucap Amien.
Contoh kebijakan Kemenag yang mengacu pada Kemendikdasmen antara lain terkait standarisasi kompetensi hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Amien kembali menekankan bahwa pihaknya akan mengacu pada regulasi yang sama-sama dianut, yaitu UU 20/2003 dan turunannya, yang sebagian besar berasal dari peraturan Kemendikdasmen.
“Baik itu terkait dengan apa, persoalan standardisasi kompetensinya, termasuk juga bila sekarang ada TKA dan seterusnya. Jadi kita dalam hal ini mengacu pada regulasi yang sama-sama kita anut, yaitu Undang-Undang 20/2003 dan turunan-turunannya yang sebagian besar itu berasal dari Permendikdasmen,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, telah menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun penguatan mekanisme kebijakan mengenai siswa yang tidak otomatis naik kelas. Pembahasan dan persiapan kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027. Kemendikdasmen juga membuka ruang dialog dalam proses penyusunannya.
“Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua,” ujar Toni.
Komentar