JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ma’had Aly untuk mengajukan Bantuan Dana Insentif Tahun Anggaran 2026. Dosen yang memenuhi kriteria dapat menerima insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Proses pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Kemenag telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program bantuan ini pada Tahun Anggaran 2026.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menekankan peran krusial dosen Ma’had Aly dalam melestarikan tradisi keilmuan pesantren dan mempersiapkan generasi ulama masa depan. “Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang, Jumat (25/9/2026).
Basnang menambahkan bahwa insentif bulanan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada para dosen non-ASN. “Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” jelasnya.
Syarat Dosen Penerima Insentif
Kemenag telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen Ma’had Aly non-ASN yang ingin mengajukan bantuan insentif. Berikut adalah ketentuannya:
- Berstatus sebagai dosen non-ASN dengan home base di Ma’had Aly, dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang pengangkatan dosen.
- Memiliki surat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly, yang dapat diajukan secara kolektif.
- Menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani oleh pemohon.
- Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
- Melampirkan salinan ijazah terakhir.
- Terbukti aktif mengajar, dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly dan daftar mata kuliah yang diampu.
- Terdaftar di EMIS dan telah melalui Berita Acara Pendataan (BAP).
- Tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan sejenis lainnya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
- Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
- Melampirkan karya ilmiah, seperti artikel jurnal terakreditasi atau buku ber-ISBN. Draf buku atau artikel yang sudah tersubmit pada jurnal terakreditasi juga dapat dilampirkan.
- Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Cara Mengajukan Insentif Dosen Ma’had Aly
Bagi dosen yang memenuhi seluruh persyaratan, pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses situs sikap.kemenag.go.id.
- Login menggunakan username dan password pendidik.
- Pilih menu Pengajuan Bantuan.
- Pilih tahun anggaran 2026.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Ajukan permohonan.
Kemenag mengimbau para dosen untuk mencermati setiap ketentuan dan memastikan kelengkapan serta kebenaran data dan dokumen yang diunggah. “Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Basnang.
Setelah masa pengajuan ditutup pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melaksanakan verifikasi dan validasi data pada 9-16 Oktober 2026. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Basnang menambahkan bahwa penyaluran insentif akan dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk. “Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” pungkasnya.