Gus Ipul Ajak Pemda Sulsel Jadi Agen Perlindungan Sosial Dukung Pasal 34 UUD 1945

Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, menyerukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pilar sosial, TNI-Polri, serta pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ajakan ini menekankan pentingnya bergerak cepat dalam melaksanakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 melalui peran sebagai agen perlindungan sosial (Perlinsos).

Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Selain itu, negara juga berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu agar dapat hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“Sebagai Menteri Sosial, jika saya sarikan dan renungkan, arahan presiden yang kemudian saya baca dalam Asta Cita dan RPJMN dari presiden, intinya adalah tugas yang diberikan kepada Kemensos untuk bergerak cepat melaksanakan pasal 34, yaitu memelihara fakir miskin dan anak terlantar oleh negara. Intinya di situ,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, para kepala daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pilar sosial di Rumah Jabatan Gubernur di Makassar, pada hari yang sama.

Gus Ipul mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran pemda, untuk berpartisipasi aktif menjadi agen Perlinsos. Partisipasi ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Peduli Tetangga. “Saya mengundang seluruh pilar sosial, organisasi masyarakat, Karang Taruna, dan siapa pun yang berkenan untuk ikut menjadi agen perlindungan sosial dan relawan sosial,” ajak Gus Ipul.

Gerakan Nasional Peduli Tetangga dirancang sebagai gerakan kepedulian sosial yang bertujuan membantu tetangga atau keluarga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar. Bantuan dapat diakses melalui pendaftaran bansos secara digital.

Menurut Gus Ipul, peran agen Perlinsos adalah bentuk partisipasi sukarela yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. “Ini bukan pekerjaan yang dibayar, tetapi partisipasinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Gus Ipul merinci bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menjalankan tiga mandat konstitusional istimewa dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ketiga mandat tersebut adalah menghadirkan data yang akurat, penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, dan program Sekolah Rakyat. Ketiga program ini saling berkaitan erat.

Data yang akurat menjadi fondasi penting untuk menentukan keluarga yang memang membutuhkan bantuan serta bentuk intervensi yang paling sesuai. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI. “Jadi bupati, gubernur, wali kota, kementerian, semuanya memiliki tugas. Berikan data yang benar agar dapat diolah oleh BPS menjadi data yang akurat dan mutakhir,” tegas Gus Ipul.

Proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui jalur formal, mulai dari tingkat RT-RW, desa atau kelurahan, dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota, hingga pemerintah daerah melalui sistem yang telah disiapkan. Operator Data Desa berperan membantu memasukkan data terbaru melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) untuk diteruskan dalam proses pemutakhiran DTSEN.

Selain jalur formal, masyarakat juga dapat berkontribusi melalui mekanisme usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos atau melalui saluran Command Center 171. Verifikasi langsung bersama dinas sosial dan pendamping juga dilakukan untuk memastikan kondisi aktual keluarga yang membutuhkan.

“Dengan begitu, masyarakat bisa ikut membantu ketika menemukan keluarga yang membutuhkan intervensi,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menyampaikan bahwa pemutakhiran data telah berhasil membuka akses bantuan bagi lebih dari 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya belum menerima bantuan sosial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perbaikan data dalam menjangkau masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan sosial.

Namun, Gus Ipul menekankan bahwa intervensi tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan untuk mengurangi beban pengeluaran. Pemberdayaan masyarakat juga perlu dilakukan agar pendapatan mereka meningkat dan dapat ‘naik kelas’.

Pendekatan ini juga diterapkan melalui program prioritas Sekolah Rakyat. Anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem akan mendapatkan pendidikan, sementara orang tua mereka didorong untuk mengikuti program pemberdayaan. “Ketika nanti anaknya lulus, harapannya orang tuanya juga sudah naik kelas. Dengan demikian, yang lulus bukan hanya anaknya dari sekolah, tetapi keluarganya juga lulus dari kemiskinan,” tutur Gus Ipul.

Gus Ipul mengapresiasi dukungan yang diberikan dan berharap penuh pada kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah di Sulsel terhadap kelangsungan program prioritas serta mandat dari Presiden Prabowo.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Ia menegaskan kesiapan pemerintah provinsi (pemprov) bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung program Kemensos, termasuk dalam penyediaan lahan bagi pembangunan Sekolah Rakyat. “Kalau kabupaten/kota kami ada yang kekurangan lahan, kami akan back up dari provinsi. Saya akan siapkan lengkap dengan sertifikatnya, lengkap dengan lokasinya, dan lengkap dengan kepastian bahwa tanah tersebut dapat dipakai,” kata Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul bersama Andi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lahan Sekolah Rakyat Sulsel. Penandatanganan ini menjadi bagian dari komitmen dukungan pemda dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sulsel, unsur Forkopimda Sulsel, kepala dinas sosial (kadinsos) kabupaten/kota, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel, perwakilan Taruna Siaga Bencana (Tagana), sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), serta operator data SIKS-NG.

Tinggalkan komentar