Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keterlambatan penagihan sanksi terkait pelanggaran oleh penerima beasiswa di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Temuan ini mencakup 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native dengan nilai mencapai Rp 7,97 miliar, serta persoalan pada penerima Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengundurkan diri atau diberhentikan.
Persoalan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis oleh BPK. LPDP diketahui terlambat dalam menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran tersebut. Keterlambatan ini menimbulkan potensi piutang yang tidak dapat tertagih.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kemendiktisaintek belum menindaklanjuti para penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan. Total penyaluran dana untuk kasus-kasus ini mencapai Rp 6,89 miliar, yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar jumlah tersebut. Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa sanksi pengembalian dana belum ditagihkan atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa jenis ini, dengan nilai yang belum tertagihkan mencapai Rp 1,51 miliar.
Menyikapi temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP untuk segera mengambil langkah penagihan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait. LPDP diminta untuk segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar. Selanjutnya, LPDP diminta berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan.
Koordinasi tersebut juga krusial untuk menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar dapat disetorkan kembali ke rekening LPDP.
Komentar