Gubernur Bali, Wayan Koster, memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di Provinsi Bali, baik negeri maupun swasta, mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2026. Keputusan ini juga mencakup penerapan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai wilayah Bali. Surat edaran mengenai PJJ dan WFH diterbitkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sebagai upaya mempercepat penanganan situasi.
Sebelum mengambil keputusan ini, Wayan Koster telah berdiskusi dengan pihak PT Pertamina. Kesepakatan dicapai untuk menyalurkan BBM secara bertahap dan mempercepat distribusi dengan mengoperasikan depo dan SPBU selama 24 jam. “Perlu langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini. Atas kesepakatan dengan Direktur Utama Pertamina, kami memberlakukan WFH pada 15 sampai 17 Oktober 2026 untuk mendukung kelancaran distribusi BBM,” ujar Koster dalam postingan Instagram resminya, Koster Update, pada Kamis (15/10/2026).
PJJ Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Dalam surat keputusan tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan PJJ berlaku untuk semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Pihak sekolah diminta untuk tetap memastikan efektivitas proses pembelajaran selama periode daring berlangsung.
“Seluruh Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, agar melaksanakan kegiatan perkuliahan/pembelajaran secara daring pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan efektifitas proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku di Satuan Pendidikan masing-masing,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Selain bagi siswa, kebijakan WFH juga berlaku bagi para guru di satuan pendidikan negeri dan swasta. Namun, pengecualian diberikan bagi unit kerja atau pegawai yang secara langsung memberikan pelayanan publik, pelayanan kedaruratan, atau keamanan. Bagi mereka, WFH tidak berlaku dan tetap harus melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
“Tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor untuk memastikan pelayanan publik/pelayanan kedaruratan/kemanan dapat dilaksanakan secara optimal,” tegas aturan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Bali turut menguatkan aturan ini. Contohnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tentang Antisipasi Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Terkait Pembelajaran. Surat edaran ini menetapkan pembelajaran daring berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kepala Disdikpora Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang berpotensi mengganggu mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Ia menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Denpasar untuk mematuhi ketentuan tersebut. “Untuk seluruh satuan pendidikan swasta/negeri di Kota Denpasar untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari hari Kamis, 15 Oktober 2026 s/d Sabtu 17 Oktober 2026,” kata Wiratama.
Antrean BBM Masih Mengular
Meskipun kebijakan PJJ dan WFH telah diberlakukan, antrean BBM di sejumlah SPBU di Bali dilaporkan semakin panjang, bahkan mencapai hampir tiga kali lipat dari hari sebelumnya. Antrean yang semakin mengular ini diduga dimanfaatkan warga yang mengambil kesempatan dari kebijakan WFH untuk mengantre BBM. Beberapa warga dilaporkan rela mengantre sejak dini hari, bahkan sebelum SPBU dibuka pada pukul 03.00 Wita.
Komentar