Aturan Baru: Guru Wajib Lulusan S1/D4, Ini Standar untuk PAUD dan Instruktur

Jakarta – Pemerintah menetapkan standar kualifikasi pendidikan minimal bagi guru, yakni lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Aturan ini juga mencakup kualifikasi bagi kepala satuan pendidikan, yang wajib memiliki kualifikasi serupa ditambah sertifikat pendidik jika menjabat sebagai kepala sekolah melalui jalur pendidikan formal.

Penetapan standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dan mencakup standar pendidik serta tenaga kependidikan lainnya, termasuk kualifikasi dan kompetensi mereka.

Kualifikasi Pendidikan Minimal Pendidik

Pendidik mencakup berbagai peran seperti guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, dan sebutan lain yang sesuai kekhususannya. Berikut rincian kualifikasi minimal pendidikan bagi setiap pendidik:

  • Guru: Minimal lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik.
  • Konselor: Minimal lulusan S1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan, serta memiliki sertifikat konselor.
  • Tutor dan Pendidik PAUD: Minimal lulusan S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi.
  • Instruktur: Minimal jenjang 4 pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
  • Pamong Belajar: Minimal lulusan S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi.

Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) menggarisbawahi bahwa Permendikdasmen ini berlaku efektif mulai 14 September 2026. Semua tutor, pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan (tendik) selain pendidik yang telah diangkat sebelum peraturan ini ditetapkan, tetap dapat melaksanakan tugas sesuai kebijakan terbaru. Namun, mereka diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik yang ditetapkan. Khusus bagi tutor dan pendidik PAUD, pemenuhan standar kualifikasi akademik diberikan waktu sembilan tahun sejak peraturan ini diundangkan. Sementara itu, tendik selain pendidik harus memenuhi standar kualifikasi paling lambat sejak peraturan ini ditetapkan.

Kualifikasi Minimal Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Standar kualifikasi juga berlaku bagi tenaga kependidikan yang bukan pendidik, antara lain:

  • Pengawas Sekolah: Minimal lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik.
  • Penilik: Minimal lulusan S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi.
  • Kepala Satuan Pendidikan: Minimal lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi atau prodi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik untuk kepala satuan pendidikan jalur pendidikan formal.
  • Tenaga Perpustakaan: Minimal D3 bidang lain yang telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi.
  • Tenaga Laboratorium, Administrasi, Operator Data: Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, serta memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas.
  • Psikolog: Minimal pendidikan profesi dari kampus dan prodi terakreditasi.
  • Teknisi Sumber Belajar, Teknisi Pembelajaran Praktik, Pekerja Sosial Pendidikan: Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, serta memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas.
  • Terapis: Minimal D3 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi.

Standar Kompetensi Pendidik

Selain kualifikasi akademik, pendidik seperti guru, konselor, dan instruktur juga harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi:

  • Kompetensi Pedagogik: Mampu mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran/pembimbingan.
  • Kompetensi Kepribadian: Memiliki kepribadian yang arif, berakhlak mulia, berwibawa, dan menjadi teladan bagi murid, lingkungan, dan masyarakat.
  • Kompetensi Sosial: Mampu berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien.
  • Kompetensi Profesional: Mampu menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Bagi tenaga kependidikan selain pendidik, seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, serta tenaga laboratorium, administrasi, atau operator data, standar kompetensi yang berlaku adalah:

  • Kompetensi Kepribadian: Mencerminkan perilaku berintegritas, memiliki tanggung jawab, serta kematangan spiritual, moral, dan emosional.
  • Kompetensi Sosial: Mampu membangun komunikasi yang efektif dan kolaborasi yang harmonis dengan seluruh warga satuan pendidikan dan masyarakat.
  • Kompetensi Profesional: Mampu menguasai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai bidang tugasnya.

Informasi lebih rinci mengenai standar kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan dapat diakses melalui sumber resmi.

Tinggalkan komentar