Alumni Diduga Dalang Kerusuhan Pelajar di Bekasi, Perekrutan Lewat Grup WA

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil mengungkap rencana aksi rusuh yang melibatkan sekelompok pelajar pada 24 September 2026. Mobilisasi aksi tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang alumni melalui grup percakapan WhatsApp.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Dalam patroli tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial F, 23 tahun, yang kemudian diketahui bernama Firmansyah alias Batak.

Pelaku Diduga Memobilisasi Pelajar untuk Melakukan Kerusuhan

Firmansyah ditangkap atas dugaan memobilisasi pelajar untuk terlibat dalam aksi kerusuhan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta. Ia diduga menyebarkan pesan hasutan kepada para pelajar untuk mengikuti aksi yang berpotensi mengarah pada kekerasan.

“Tersangka menyebarkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/9).

Penangkapan Firmansyah dilakukan pada Kamis (24/9) dini hari di sebuah warung di Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, F menyebarkan ajakan tersebut melalui akun media sosialnya, @panjatek400bob, yang ditujukan ke sebuah grup bernama ‘SMK Se-Bekasi Bersatu’.

Ajakan Rusuh Disebar Melalui Grup SMK se-Bekasi

Verdika menjelaskan bahwa ajakan aksi rusuh ini disebarkan oleh tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup ‘SMK se-Bekasi Bersatu’. Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata tersebut dan sejauh mana kaitannya dengan rencana aksi.

“Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif,” lanjut Verdika.

Seruan Membawa Molotov hingga Merusak Fasilitas Umum Terungkap

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa grup ‘SMK se-Bekasi Bersatu’ beranggotakan pelajar aktif yang dimobilisasi oleh alumni, Firmansyah alias Batak. Percakapan di dalam grup tersebut memuat seruan yang mengkhawatirkan, termasuk membawa bom molotov hingga merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi rusuh berlangsung.

“Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum,” kata Kompol Verdika Bagus Prasetya, Jumat (25/9/2026).

Selain itu, percakapan di grup tersebut juga merinci rencana titik kumpul dan pergerakan peserta aksi. Verdika menyatakan bahwa percakapan tersebut telah dicocokkan dengan data digital dari telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta mengidentifikasi keterlibatan pihak lain.

Pelaku Ternyata Seorang Alumni

Verdika mengonfirmasi bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang alumni. Pihaknya masih terus mendalami peran Firmansyah dalam grup SMK tersebut.

“Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan,” ujar Verdika, Jumat (25/9).

Penyidik sedang memetakan jangkauan komunikasi tersangka serta mendalami hubungan F dengan para pelajar untuk memahami bagaimana ajakan tersebut dapat menjangkau siswa dari berbagai sekolah. Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menambahkan bahwa kedekatan alumni dengan adik kelas dapat meningkatkan kredibilitas ajakan.

Ia mengingatkan para pelajar untuk selalu mempertimbangkan tujuan dan konsekuensi dari setiap ajakan yang diterima, terutama yang berasal dari orang yang mereka kenal. “Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Namun, jika ada ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan, pelajar harus berani menolak. Rasa hormat kepada senior tidak boleh membuat mereka mengabaikan keselamatan dan masa depannya,” tegas Putu Kholis.

Firmansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Firmansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 247 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sementara Pasal 248 ayat (1) KUHP menawarkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. “Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Verdika.

Tinggalkan komentar